Apa itu narkotika,psikotropika,zat adiktif?simak selengkapnya disini!
NARKOTIKA,PSIKOTROPIKA
DAN ZAT ADIKTIF
1. Narkotika
Narkotika (Menurut
Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika) adalah zat atau obat
yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan.
Macam – macam narkotika
•Narkotika Golongan I :
Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk
tujuan ilmu pengetahuan, dan tidak ditujukan untuk terapi serta mempunyai
potensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan, (Contoh : heroin/putauw,
kokain, ganja).
• Narkotika Golongan II :
Narkotika yang berkhasiat
pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi
atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi
mengakibatkan ketergantungan (Contoh : morfin, petidin).
•Narkotika Golongan III :
Narkotika yang berkhasiat
pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan (Contoh
: kodein).
Jenis-jenis narkotika:
- Ganja
- Kokain
- Sedativa – hipnotika
- Opium
- Morfin
- Heroin
- Kodein
2. Psikotropika
a. Pengertian
Psikotropika menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 adalah bahan atau zat baik
alamiah maupun buatan yang bukan tergolong narkotika yang berkhasiat psikoaktif
pada susunan saraf pusat. Yang dimaksud berkhasiat psikoaktif adalah memiliki
sifat mempengaruhi otak dan perilaku sehingga menyebabkan perubahan pada
aktivitas mental dan perilaku pemakainnya.
b. Macam-macam psikotropika
· Psikotropika golongan I : Psikotropika yang
hanya dapat digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan
dalam terapi serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma
ketergantungan. (Contoh : ekstasi, shabu, LSD)
· Psikotropika golongan II : Psikotropika yang
berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi, dan/atau tujuan ilmu
pengetahuan serta menpunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma
ketergantungan.( Contoh: amfetamin, metilfenidat atau ritalin)
· Psikotropika golongan III : Psikotropika yang
berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan
ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma
ketergantungan (Contoh : pentobarbital, Flunitrazepam).
· Psikotropika golongan IV : Psikotropika
yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau
untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan
sindrom ketergantungan (Contoh: diazepam, bromazepam, Fenobarbital, klonazepam,
klordiazepoxide, nitrazepam, seperti pil BK, pil Koplo, Rohip,morfin,
barbiturat dan Dum, MG).
c. Jenis-jenis psikotropika
- Barbiturat
- Ekstasi
- Sabu-sabu
3. Zat Adiktif
a. Pengertian
Zat adiktif adalah obat serta
bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup dapat
menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang
sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus yang
jika dihentikan dapat memberi efek lelah luar biasa atau rasa sakit luar biasa.
b. Macam-macam zat adiktif
- Rokok
- Alkohol dan Minuman keras
Komentar
Posting Komentar